Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan buka suara terkait dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh tiga pejabat PT Waskita Karya Tbk. (Persero) atau WSKT.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan terus menerapkan tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur transportasi,” kata Adita kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Seperti yang diketahui, tiga pejabat WSKT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sarker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016–2020.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa tiga tersangka ini merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).
Perinciannya, tersangka pertama adalah T sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Baca Juga
Menurut Vanny, pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Vanny juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti mark up kontrak perencanaan proyek pembangunan LRT.
"Modusnya, terdapat aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar," tambah Vanny.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,08 miliar yang diduga merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, Kejati Sumsel memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan mencapai Rp1,3 triliun.