Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Waskita Karya (WSKT) Diduga Korupsi LRT Sumsel, Kemenhub Buka Suara

Kementerian Perhubungan buka suara terkait dugaan korupsi LRT di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan tiga pejabat Waskita Karya (WSKT).
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel
Tiga tersangka pejabat Waskita Karya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020/Kejati Sumsel

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan buka suara terkait dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh tiga pejabat PT Waskita Karya Tbk. (Persero) atau WSKT. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. 

“Kami akan terus menerapkan tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur transportasi,” kata Adita kepada wartawan, Jumat (20/9/2024). 

Seperti yang diketahui, tiga pejabat WSKT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sarker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016–2020.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa tiga tersangka ini merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Perinciannya, tersangka pertama adalah T sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Menurut Vanny, pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Vanny juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti mark up kontrak perencanaan proyek pembangunan LRT.

"Modusnya, terdapat aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar," tambah Vanny.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,08 miliar yang diduga merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi kepada pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, Kejati Sumsel memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan mencapai Rp1,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper